Berikut ini merupakan Kultwit dari @barjahID (14 Jan 2014):
kali ini saya akan membuka praktek pungutan liar yg kerap terjadi di
kankemenag kab.sukabumi terkait pelaporan tunjangan profesi pendidik
- praktek tsb biasa dilakukan oleh oknum-oknum pegawai seksi madrasah dan para pengawas di lingkungan kantor kemenag kab.sukabumi
- modusnya pada saat para guru madrasah baik PNS atau Non PNS melaporkan tunjangan profesi pendidik, pada saat itulah terjadi pungutan liar
- tarif pungli bagi guru madrasah PNS sebesar 200rb-300rb/triwulan dan utk Non-PNS sebesar 50rb-150rb/triwulan (pencairan TPP)
- berkas pelaporan TPP tsb terdiri dari surat pernyataan telah menerima tunjangan, copy buku rekening, dan tentunya amplop yang berisi uang
- diamplop itu harus mencantumkan nama guru madrasah (pemberi), hal ini utk memudahkan para oknum mengetahui siapa yang belum setor
- jika para guru madrasah tidak setor pungli, maka guru yg bersangkutan akan dipersulit dlm pencairan TPP pada priode (triwulan) berikutnya
- penyampaian berkas pelaporan TPP diserahkan pada ibu Y yang memang menangani pelaporan TPP dan tunjangan fungsional guru
- diduga semua pegawai seksi madrasah dapat jatah dari uang pungli tsb, termasuk kepala seksi dan mungkin juga kepala kantor ikut menikmati
- para pengawas pun tidak mau ketinggalan dalam hal pungli ini karena mereka juga ingin menikmati, hanya modusnya saja yang berbeda
- pungli yg dilakukan oleh pengawas pada saat penandatanganan SKMT (surat keterangan melaksanakan tugas/tugas mengajar 24 jam tatap muka)
- di level pengawas masih ada yg malu2 menerima pungli ini namun ada juga pengawas yg dengan terang2an meminta pungli dgn tarif tertentu
- seorang pengawas yg dgn berani meminta dgn tarif tertentu yaitu pengawas wil. sagaranten, purabaya, nyalindung, cidolog, curug kembar
- dia berani memasang tarif 200rb-300rb (guru madrasah PNS/priode) dan 50rb-150rb (guru madrasah Non PNS/priode) utk penandatanganan SKMT
- tdk hanya dlm penandatanganan SKMT saja, bahkan dia mengadakan pembinaan bagi kepala dan guru madrasah dgn biaya 100rb/peserta
- jika kepala/guru madrasah tdk mengikuti pembinaan yg dia adakan, maka yang berangkutan tdk akan ditandatangani SKMT-nya oleh pengawas
- dikarenakan adanya ancaman dr pengawas, mau tdk mau kepala/guru madrasah mengikutinya, krn SKMT merupakan persyaratan mendapatakan TPP
- bahkan lebih gila lagi pengawas tsb berani menggunakan Hadits Nabi utk melegalkan praktek punglinya. istilah yg dia pakai "Syukuran"
- tahun 2010 penerima TPP di lingkungan kemenag kab. sukabumi sekitar 3.000 guru, jumlahnya tiap tahun pasti bertambah
- bisa dibayangkan berapa nominal uang pungli yang diterima oleh oknum2 pegawai seksi madrasah dan pengawas kankemenag kab.sukabumi
- bahkan ada salah seorang oknum pegawai seksi madrasah yg masih berstatus honorer tp memiliki rumah yg fantastis utk kalangan honorer
- ada pula 2 orang pegawai seksi madrasah yg rangkap jadi kepala MTs dan kepala RA (TK),apakah hal ini tdk menimbulkan konflik kepentingan
- belum lagi masalah keterlambatan pembayaran TPP yang seringkali dialami oleh para guru madrasah, sungguh malang nasib para guru madrasah
- ada pula beberapa guru madrasah yg lulus sertifikasi guru thn 2011 & berhak menerima TPP tahun anggaran 2012, tp hanya menerima 10 bln
- begitu juga yg lulus sertifikasi 2012 & berhak menerima TPP tahun anggaran 2013 namun baru menerima 10 bln, lantas kmn yg 2 bln lg??????
- kiranya pihak irjen kemenag RI dpt bersinergi dgn kejaksaan atau KPK utk mengusut praktek pungli yg kerap terjadi ini
- serta dapat menindak dengan tegas dan tanpa pandang bulu serta objektif atas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan perannya masing2
- mungkin ini sebagai referensi bahwa praktek pungli terjadi di lingkungan seksi madrasah kankemenag kab sukabumi: http://t.co/HeKKFaSX56
- praktek pungli ini sudah jd rahasia umum para guru di lingkungan kemenag kab.sukabumi
- hanya saja para guru madrasah tdk punya barang bukti utk menyeret para oknum pegawai seksi madrasah kemenag kab.sukabumi ke meja hijau
- para guru madrasah berharap supaya kasus ini ada yang membongkarnya hingga para oknum tsb bisa mendekam di hotel prodeo
- ada pula guru madrasah yg pernah melaporkan kasus pungli ini ke itjen kemenag RI, namun praktek pungli hingga saat ini masih terjadi
- bukankah inspektur jenderal kemenag yg saat ini menjabat adalah ex komisioner KPK???
- mampukah inspektorat jenderal kemenag membongkarpraktek pungli di kankemenag kab. sukabumi??? kita lihat saja aksinya
- mari kita dukung bersama agar kemenag RI bisa mengimplementasikan semboyannya "Ikhlas Beramal"
No comments:
Post a Comment