telatnya pembayaran TPP desember 2013 & pemberkasan pembayaran TPP 2014 di kemenag kab sukabumi
Berikut ini merupakan Kultwit dari @barjahID (1 Maret 2014):
- kita mulai lg dgn pembahasan telatnya pembayaran TPP desember 2013 &
pemberkasan pembayaran TPP tahun anggaran 2014 di kemenag kab sukabumi
- tepatnya:http://t.co/i7bLP5g1nO bukankah jasa web host tsb gratisan? mungkin blm ada pos anggaran yg bersumber dr DIPA, positif thinking aja
- dgn sering berubahnya blog seksi madrasah kab sukabumi kemungkinan
membingungkan para guru madrasah yg hendak mendapatkan/mencari informasi
- lupakan saja web host/blog tsb, kita fokus ke surat edaran yg bernomor
Kd.10.02/2/PP.00/1826/2014 tanggal 17 Feb 2014 (gambar diatas)
- poin 1 (kotak merah): pembayaran TPP thn anggaran 2014 akan dibayarkan
tiap 3 bln, khusus utk desember 2013 akan dibayarkan pd februari 2014
- faktanya hari ini tgl 28 feb 2014 TPP bulan desember 2013 utk Non PNS blm diterima para guru madrasah Non PNS
- besok hari sudah tgl 1 maret 2014, jg tdk mungkin jika besok dilakukan pembayaran krn @BNI46 libur (sabtu-minggu)
- bgm kaitannya dgn edaran ber-kop lembaga yg terlanjur dipublikasikan?
apakah trmasuk pembohongan publik? krn tdk sesuai dgn fakta dilapangan
- info yg kami dpt dr orang dalam bhw dana utk pembayaran TPP Non PNS bln desember 2013 sudah ada di rekening kemenag kab sukabumi
- lalu knp masih saja diendapkan dana tsb?? ini menjadi pertanyaan besar
bahkan tdk menutup kemungkinan akan menimbulkan praduga yg negatif
- jika pendataan yg menjadi alasan, secara para guru madrasah telah mengisi data nama yg tertera dlm buku rekening @BNI46 serta no NPWP
- lalu dalih apalagi yg akan dijadikan alat membela diri dgn telatnya pembayaran TPP Non PNS bln desember 2013
- hal seperti ini sering terjadi di seksi madrasah kab sukabumi. sungguh
malang nasibmu para guru madrasah smg kau senantiasa sabar
- lanjut ke poin 4 dari isi surat edaran diatas: menyerahkan photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak
- selama mendapat TPP para guru madrasah belum pernah mendapatkan bukti
potong pembayaran PPh Psl 21 dr Bendaharawan Kemenag kab sukabumi
- begitu mendengar hal tsb kami merasa heran, padahal itu sudah menjadi
tupoksi seorang bendaharawan. apakah hal itu tdk ada dlm SOP???
- memang jk ada petugas pajak yg mengaudit pasti yg dituju bendaharawan,tp
bukti potong pembayaran PPh psl 21 harus diberikan pd guru madrasah
No comments:
Post a Comment