pungutan liar terkait pelaporan TPP oleh oknum pengawas dan pegawai seksi madrasah kankemenag kab.sukabumi
Berikut ini merupakan Kultwit dari @barjahID (23Jan 2014):
- sekedar menambahkan dr chirps ttg pungli terkait pelaporan TPP oleh oknum seksi madrasah kankemenag kab.sukabumi http://t.co/ohIaHz7TU2
- barusan dpt info dr seorang guru madrasah yg baru mendapatkan Tunjangan
Profesi Pendidik (TPP) di lingkungan Kemenag Kab.Sukabumi
- bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan TPP tahun anggaran 2013 krn
yang bersangkutan dinyatakan lulus dlm sertifikasi guru tahun 2012
- tp ybs mengeluh krn yg dibayarkan kemenag kab.sukabumi cuma 11 bln
(jan-nov 2013) via rek BNI yg dimilikinya, sedangkan utk des 2013 belum
- ybs HARUS menyetor uang (pungutan liar) sebesar 700rb pd salah seorang oknum pegawai seksi madrasah kemenag kab. sukabumi
-
ybs pun HARUS menyetor uang (pungutan liar) pula sebesar 500rb pd pengawas pendidikan di wilayahnya
- tarif - tarif diatas memang harus dipenuhi oleh semua guru madrasah yang mendapatkan TPP tanpa terkecuali
- pd tahun 2012 jumlah guru madrasah penerima TPP di kab.sukabumi yg
berada dibawah naungan kemenag mencapai kurang lebih sekitar 5000 orang
- bisa dibayangkan berapa banyak uang hasil pungutan liar dr para guru
madrasah terkait pelaporan TPP??? blm lagi pungutan di bidang lain
- maka pantas saja salah seorang pegawai seksi madrasah yg statusnya masih
honorer tp rumah & kendaraannya bisa dibilang mewah. pataskah????
- tdk menutup kemungkinan kepala seksi madrasah, kepala kankemenag kab.sukabumi jg sama halnya dengan pegawai honorer tsb
- bagaimana dgn slogan dr @Kemenag_RI yakni "Ikhlas Beramal"??? dimana ikhlas beramalnya terkait dgn hal ini???
- sudah selayaknya penegak hukum baik itu @KPK_RI @kejati_jabar dapat menindaklanjutinya dgn serius, tegas, objektif, tanpa pandang bulu
- sesuai dgn tingkat kesalahan, dan perannya masing-masing dlm kasus
pungutan liar terkait pelaporan TPP yg terjadi di kankemenag
kab.sukabumi
- sungguh malang nasibmu wahai guru madrasah.......
No comments:
Post a Comment